JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Hisjam menilai, terpilihnya kembali Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, yang dilakukan lebih cepat dari tahapan sebelumnya merupakan pelanggaran tata tertib.
"Tatib ini diputuskan di dalam rapat pleno pertama, di mana tahap pemilihan itu di pleno keenam. Nah karena kemarin itu kan baru pleno ketiga, laporan bertanggungjawab," kata Ridwan, saat dihubungi rekan wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).
"Tetapi, acara pemilihan tetap diajukan ke pleno ketiga, ya itulah kesalahannya," tambahnya.
Ridwan mengatakan, aklamasi yang dilakukan semalam seperti pasar malam. Karena tidak sesuai dengan Tatib yang ditetapkan oleh Munas. Mereka, kata Ridwan, hanya berteriak dukung-dukung tanpa mengindahkan Tatib.
"Cuma ngomong dukung saja, dukung siap-siap. Itu kan pasar malem iya iya gitu loh," tambahnya.
Ridwan merasa dirinya tidak dilibatkan dalam pemilihan. Seharusnya, kata Ridwan, jika memang memang ingin pemilihan dilakukan malam tadi, panitia memanggil dirinya. Karena walau bagaimana pun, lanjut Ridwan, namanya masih tercantum sebagai Bakal Calon Ketua Umum.
"Seharusnya, dipanggil. Saya menyatakan saya melihat aspirasi semua ini karena mendukung. Saya dengan ini mendukung pak Airlangga dan saya tidak maju, langsung diputuskan aja atau saya bilang gitu. Kan tidak dilakukan itu," kata Ridwan.
Ridwan menyatakan, pemilihan Ketua Umum pada Munas X Partai Golkar dilakukan secara inkonstitusional, karena aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan
"Jadi dilakukan secara inkostitusional, aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan," tegas Ridwan.
Walaupun menilai pemilihan Ketua Umum tidak inkonstitusional, sebagai kader senior Partai Golkar, dirinya akan tetap loyal terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ridwan Hisjam sebagai kader senior golkar tetap loyal kepada keputusan munas golkar. Tetapi, publik harus tau proses itu adalah inkonstitusional, karena saya tidak pernah mundur. Jadi status saya sampai saat ini masih calon ketua umum," lugasnya.(fq/bh/amp) |